ASPEK.ID – Pemerintah Korea Selatan tetap melanjutkan rencana pemasangan fasilitas pendingin udara atau air conditioner (AC) di sejumlah penjara. Kebijakan tersebut menuai kritik dari sebagian masyarakat yang menilai penggunaan dana publik untuk fasilitas narapidana tidak tepat.
Dilansir Independent UK, Sabtu (6/6), Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyebut langkah tersebut diperlukan untuk melindungi narapidana dan petugas penjara dari dampak cuaca panas ekstrem yang semakin sering terjadi. Program itu diperkirakan menelan anggaran sekitar 1,2 miliar won atau setara Rp 14 miliar.
Pemerintah menegaskan AC tidak akan dipasang langsung di dalam sel tahanan. Unit pendingin akan ditempatkan di koridor sehingga berfungsi sebagai sistem pendinginan tidak langsung bagi penghuni penjara.
Pemasangan fasilitas pendingin akan diprioritaskan pada blok hunian yang menampung narapidana lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga binaan dengan kondisi kesehatan tertentu. Selain itu, sejumlah unit tahanan perempuan juga masuk dalam daftar prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan dan kerentanan penghuninya.
Kementerian Kehakiman menilai kebijakan tersebut merupakan langkah dasar untuk menjaga keselamatan penghuni lembaga pemasyarakatan selama musim panas.
“Kami memperkuat fasilitas pendingin terutama di unit-unit perumahan penjara yang menampung narapidana yang rentan terhadap penyakit terkait panas, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan pasien,” bunyi pernyataan Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menanggapi panas ekstrem dan mencegah penyakit terkait panas, termasuk mengoperasikan tempat perlindungan pendingin dan menyediakan air es,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski demikian, kebijakan itu memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian warga menilai pemerintah terlalu banyak mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kenyamanan para narapidana.
“Sudah cukup menjengkelkan memberi makan para penjahat dengan pajak, tetapi apakah sekarang kita juga harus memasang pendingin udara dengan pajak?” kata seorang komentator, mengutip The Korea Times.
“Apakah hanya hak asasi manusia para penjahat yang penting? Mereka tidak membayar pajak sepeser pun, dan sekarang mereka mendapatkan pendingin ruangan yang dibayar oleh uang saya,” tambah netizen lain.
Saat ini sebagian besar penjara di Korea Selatan masih mengandalkan kipas angin listrik sebagai sarana pendingin. Untuk mencegah mesin mengalami panas berlebih, kipas dioperasikan selama 50 menit dan dimatikan selama 10 menit secara bergantian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian seiring meningkatnya suhu udara di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada Juli 2025, tercatat sedikitnya tujuh kasus penyakit akibat cuaca panas di lima lembaga pemasyarakatan ketika suhu harian mencapai 33 derajat Celsius. []
























