ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi mayoritas tahanannya untuk mengajukan pengalihan status menjadi tahanan rumah, menyusul kebijakan serupa yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi yang berada dalam penanganan lembaga tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 orang memiliki peluang untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan.
“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip Senin (23/3).
Ia menjelaskan, para tahanan tersebut tersebar di dua lokasi, yakni 41 orang di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK dan 40 lainnya di Rutan Gedung C1 atau Pusat Studi Antikorupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, keputusan terkait penahanan, termasuk pengalihan status menjadi tahanan rumah, sepenuhnya berada di tangan penyidik. Dalam prosesnya, penyidik mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang bersifat subjektif maupun objektif.
“Kewenangan penahanan ada pada penyidik,” tegasnya.
Terkait kasus Yaqut, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tidak didasarkan pada alasan kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, sehingga tidak dapat disamakan antara satu tersangka dengan lainnya, termasuk jika dibandingkan dengan kasus Lukas Enembe.
“Setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi masing-masing, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.
Diketahui, Yaqut resmi menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK mengabulkan permohonan keluarga. Kebijakan ini memicu perhatian publik karena dinilai kurang transparan di awal.
Informasi terkait perubahan status penahanan baru disampaikan kepada publik dua hari setelah keputusan diambil. Sebelumnya, keberadaan Yaqut di luar rutan telah lebih dulu diketahui melalui pernyataan pihak keluarga, termasuk Immanuel Ebenezer.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK. []
























