ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama enam orang lainnya. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan masyarakat.
PT KRB diketahui merupakan badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan dan bergerak di bidang pengelolaan aset negara. Sengketa lahan tersebut saat ini tengah berproses di PN Depok.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Namun demikian, KPK belum memastikan secara rinci apakah dugaan suap tersebut berkaitan langsung dengan putusan perkara atau proses eksekusi atas sengketa lahan yang dimaksud. Menurut Budi, kepastian mengenai hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang diamankan.
“Nah itu meeting of mind-nya nanti kami akan dalami ya. Jika sudah ada putusan kemudian juga masih ada proses ya, masih ada proses ada upaya hukum berikutnya yang diajukan terkait dengan sengketa lahan tersebut. Ini kan sengketanya antara PT KRB dengan masyarakat,” jelasnya.
Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam di Depok, Jawa Barat, KPK mengamankan tujuh orang. Selain Ketua PN Depok, pihak yang ditangkap antara lain Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta empat pihak dari PT KRB, termasuk unsur direksi.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Sebagai informasi, PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan pengelola aset yang mengoperasikan lapangan golf eksklusif Emeralda Golf Club serta kawasan properti Cimanggis Golf Estate dan Umma Arsa Estate di Kota Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Cimanggis Boulevard, Tapos, dan memiliki fokus bisnis pada pengelolaan aset, rekreasi, serta pengembangan hunian dengan klaim berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan.
OTT ini kembali menegaskan perhatian KPK terhadap praktik korupsi di sektor peradilan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan sengketa aset bernilai tinggi. []
























