• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Semua ASN Ikut WFH, Ini Daftar Jabatan yang Tetap Harus Ngantor

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

Komisaris Utama PT Inalum Kosong

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

Satu Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Wafat Dalam Pesawat

Satu Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Wafat Dalam Pesawat

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Bidik Konsolidasi 300 BUMN untuk Pangkas Beban Negara

Tri Andayani Ditunjuk Jadi Dirut IAS, Ini Jejak Kariernya di BUMN

Tri Andayani Ditunjuk Jadi Dirut IAS, Ini Jejak Kariernya di BUMN

Tri Andayani dan Budi Setyawan “Tukar Posisi”, PELNI dan InJourney Aviation Services Rombak Pimpinan

Tri Andayani dan Budi Setyawan “Tukar Posisi”, PELNI dan InJourney Aviation Services Rombak Pimpinan

Prabowo Kirim Anggrek Ungu untuk Ultah Jokowi, Ini Isi Pesannya

Prabowo Kirim Anggrek Ungu untuk Ultah Jokowi, Ini Isi Pesannya

Jepang Naikkan Biaya Visa hingga 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Jepang Naikkan Biaya Visa hingga 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Polisi Masih Buru Pelaku

Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Polisi Masih Buru Pelaku

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

by Muhammad Fadhil
Juni 23, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain berkiprah di politik, ia juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).

BacaJuga

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

Satu Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Wafat Dalam Pesawat

Selain Nabil, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya. Mereka antara lain Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta sejumlah pihak swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi.

KPK juga memanggil Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik yang berstatus ibu rumah tangga, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, pengusaha batu bara Mohd. Said Amin, ASN BPKAD Kutai Kartanegara Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rita Widyasari pada awal Juni lalu. Pada hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan pengusaha Robert Priantono B.

Dalam perkara yang sedang diusut, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut berkisar antara US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rita melakukan upaya penyamaran atas aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam perkara itu, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun dalam kasus tersebut, Rita berstatus sebagai saksi.

Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang berkaitan dengan Rita. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari lalu. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)...

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

ASPEK.ID, MAKASSAR - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan pemerasan...

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

ASPEK.ID - Timnas Argentina melaju ke babak 32 besar seusai mengatasi Austria pada pertandingan Grup J Piala Dunia 2026 di...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In