ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memaksimalkan penanganan kebakaran yang kian sulit dikendalikan.
“Tetapkan status bencana karhutla sebagai bencana nasional, ini langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini,” kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Daniel mengatakan DPR telah mendorong penetapan status bencana nasional sejak awal terjadinya kebakaran. Namun, hingga kini pemerintah dinilai belum mengambil langkah tersebut meskipun potensi dampaknya sangat besar.
“DPR terus dorong agar ditetapkan sebagai status bencana nasional dari awal kebakaran karena potensinya sangat besar, tapi sampai hari ini pemerintah belum berani menetapkan,” ujarnya.
Dia menegaskan DPR mendukung penuh penetapan status bencana nasional karhutla. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana tersebut.
Selain itu, penetapan status bencana nasional dinilai dapat membantu mengoptimalkan anggaran penanganan karhutla. Dana tersebut dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus mendukung para relawan yang terlibat dalam upaya pemadaman.
Daniel menilai keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu kendala dalam penanganan karhutla. Akibatnya, penyediaan sarana dan prasarana serta sejumlah kebutuhan penanggulangan kebakaran belum berjalan maksimal.
“Anggaran tentu sangat terbatas sehingga masih banyak yang belum maksimal dalam penanganan, baik sarana dan prasarana yang masih terbatas,” ucapnya.
Daniel juga menyoroti kendala pemadaman karhutla melalui udara atau *water bombing*. Meski berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah, kondisi lahan gambut yang sangat kering dan dalam membuat api sulit dipadamkan.
“Pemerintah pusat dan daerah kita akui sudah melakukan upaya yang baik, tapi kali ini (tahun ini) sangat berat karena mitigasi antisipasi yang lemah sebelum kejadian, lahan gambut sudah sangat kering dan dalam sehingga sangat sulit dilakukan pemadaman,” tuturnya.
Di sisi lain, Daniel meminta pemerintah menjatuhkan hukuman tegas terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Dia menilai sanksi administratif maupun pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar perusahaan tidak mengulangi perbuatannya dengan mendirikan badan usaha baru setelah izin perusahaan sebelumnya dicabut.
“Kalau penanganan pelaku hanya sanksi administratif, cabut izin maka tidak akan ada efek jera, tidak ada rasa takut, toh juga hanya cabut izin, nanti buat perusahaan baru lagi. Negara harus tegas dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Karena itu, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10/2026). []
















