ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kembali diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari merupakan tersangka kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.
Selain Juliari, tersangka penerima suap lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW).
Juliari sendiri ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi Wahyono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat mulai 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk kedua tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2).
Pada Senin (1/2) kemarin, penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi itu menunjukkan tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.
Sebagaimana dilansir dari laman Antara, pemberian uang dilakukan di Gedung Kemensos, kafe, hingga tempat karoke dalam beberapa tahap.
Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.