ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) beserta Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta.
Seperti diketahui, Aa Umbara merupakan anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aa Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (1/4) lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Aa Umbara Sutisna (AUS) beserta Andri Wibawa (AW) tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (1/4) lalu, dengan alasan sakit sehingga kembali dipanggil pada Jumat ini.
AA Umbara akan ditahan di Rumah Tahanan K4 yang berada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Andri Wibawa akan ditahan di Rutan C1 di gedung lama KPK.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan seorang tersangka lainnya, M Totoh Gunawan selaku Direktur PT Jagat Dirgantara.
Aa Umbara dan anaknya, serta M. Totoh Gunawan diduga terlibat dalam tindak korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.