ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka itu yakni Juliari Batubara, dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
“Ketiganya merupakan penerima suap kasus dalam kasus tersebut,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/4).
Ditambahkan Ali Fikri, berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penyidik KPK.
Penahanan tiga tersangka itu dilanjutkan dan menjadi kewenangan jaksa, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
Juliari Batubara ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya, Santoso di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, dan Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” jelasnya.