ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah pihak lainnya. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa masa penahanan tahap pertama berakhir pada Minggu (8/2). Sementara itu, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan bukti OTT dan hasil penggeledahan,” ujar Budi, Senin (9/2).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka. Keempatnya sebelumnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menduga Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai “Tim 8” melakukan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Setiap calon perangkat desa disebut dipatok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan hingga Januari 2026 diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan belum pernah ada pembahasan resmi terkait pengisian jabatan perangkat desa dan menegaskan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Sudewo juga mengklaim selalu mendorong proses pengisian jabatan dilakukan secara adil dan objektif.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menjerat Sudewo. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR. []
























