ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR M Rakyan Ihsan Yunus duduk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pemanggilan Ihsan hari ini adalah pemanggilan atau jadwal ulang yang sebelumnya tak hadir pada Rabu (27/1) lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara alias Yogas karena yang bersangkutan merupakan perantara Ihsan Yunus.
Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia itu diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari tersangka pemberi suap, Harry Van Sidabukke.
Selain itu, Yogas juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan tersangka lainnya.
“Diperiksa antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/2).
Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara pada Senin (1/2) dan penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Rekonstruksi menunjukkan sejumlah tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.
Termasuk pemberian dua sepeda Brompton dan uang Rp1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke kepada perantara Ihsan Yunus, yakni Agustri Yogasmara alias Yogas masing-masing di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat dan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Disebutkan juga bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso dan M. Syafi’i Nasution, yang diduga membahas terkait penyediaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan beberapa waktu lalu dan mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.