ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara ini, KPK memeriksa seorang anggota Polri sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dilakukan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara hasil pengembangan ini.
“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri.
Dalam perkara sebelumnya, Ade Kuswara didakwa menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Perkara Sarjan diproses dalam berkas terpisah.
Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Di antaranya Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, serta Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa.
Selain itu, transaksi juga diduga berlangsung di Rest Area Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang mengatur sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Paket-paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun. Dia juga tercatat sebagai pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak untuk jabatan Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade Kuswara. Tujuannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan tersebut akhirnya berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin. Sarjan datang bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto untuk menemui Ade Kuswara.
Dalam pertemuan itu, Sarjan mengucapkan selamat kepada Ade Kuswara sekaligus meminta maaf karena tidak mendukungnya saat masa kampanye.
Sarjan juga menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi. []













