ASPEK.ID, JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp2,2 triliun, ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pelaksana investasi.
Ini merupakan tindak lanjut dari investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai memperoleh persetujuan atas rencana transaksi dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 November 2020 lalu.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan bahwa, penerbitan OWK dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan perseroan.
“Kami optimistis ke depan kinerja Krakatau Steel akan semakin membaik, ini dengan support pemerintah dalam mengoptimalkan daya saing industri nasional,” kata Silmy dilansir laman Republika, Selasa (29/12).
Berdasarkan Perjanjian Penerbitan OWK, Krakatau Steel akan melakukan penerbitan OWK yang akan dikonversi dengan Saham Baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Kepemilikan saham publik nanti akan terdelusi dari 20 persen menjadi sekitar 14-16 persen. Secara total, nilai OWK yang akan diterbitkan perseroan mencapai sebesar Rp3 triliun dengan masa jatuh tempo (tenor) selama tujuh tahun.
Sisanya sebesar Rp800 miliar akan diterbitkan ulang pada akhir 2021. Dengan tambahan modal dari pemerintah ini, perseroan berharap penjualan di tahun depan akan meningkat.
Sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengajukan skema pemberian dana talangan dari pemerintah kepada perusahaan melalui pihak ketiga, Special Purpose Vehicle (SPV). Kemudian dana talangan ini disalurkan kepada perusahaan sebagai trade facility.
Dengan demikian, nantinya trade facility akan dapat memberikan kelonggaran kepada pembeli baja di perusahaan selama 90 hari, sehingga penjualan baja akan tetap terjadi selama masa pandemi ini.
Profil Singkat
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merupakan salah satu BUMN yang bergerak di sektor produksi baja dan berdiri secara resmi pada tahun 1970.
Pada 10 November 2010, Krakatau Steel berhasil menjadi perusahaan terbuka dengan melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) dan melantai sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
























