ASPEK.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Diansyah meminta Kejaksaan Agung mengungkap kepemilikan 74 kilogram emas dan uang valuta asing (valas) yang ditemukan saat penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu memastikan siapa pemilik barang bukti tersebut sebelum mengaitkannya dengan perkara yang menjerat kliennya.
Permintaan itu disampaikan advokat Febri Diansyah usai membesuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri.
Menurutnya, setelah kepemilikan barang tersebut dipastikan, penyidik juga harus mengungkap asal-usul emas dan valas itu, termasuk apakah diperoleh dari sumber yang sah atau berasal dari tindak pidana.
“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” ucap dia.
Febri menilai, apabila harta tersebut berasal dari sumber yang tidak sah, penyidik juga harus menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang melatarbelakanginya. Ia berpendapat, kejelasan mengenai tindak pidana asal menjadi aspek penting dalam perkara TPPU.
“Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan,” sambungnya.
Selain itu, Febri mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam surat perintah penahanan terhadap kliennya. Meski demikian, tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan karena masih mempelajari seluruh dokumen dan fakta yang ada.
“Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan menitipkan penahanannya di Rutan KPK sejak Jumat (24/7). Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan Febrie sempat menjalani masa isolasi sesuai prosedur sebelum bergabung dengan tahanan lainnya.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi pada Senin (27/7).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana asal yang mendasari sangkaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. []
























