ASPEK.ID, SURABAYA – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab, secara tegas menolak surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang mencopot dirinya dari jabatan ketua DPW periode 2021–2026.
Mundjidah menilai SK DPP tersebut tidak sah dan cacat hukum. Ia menyebut keputusan pencopotan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam AD/ART.
DPP PPP sebelumnya menerbitkan SK Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang menetapkan pencopotan Mundjidah Wahab dari kursi ketua DPW PPP Jawa Timur dan menunjuk Muhith Efendy sebagai pelaksana tugas (plt) ketua.
Namun, Mundjidah menegaskan seluruh kader PPP di Jawa Timur menolak keputusan tersebut. Menurutnya, SK itu bermasalah secara administratif karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PPP yang sah.
“Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI,” kata pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang ini di Surabaya, Sabtu (7/2).
Putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdul Wahab Chasbullah, itu juga menyoroti keputusan penunjukan plt ketua DPW PPP Jawa Timur yang dinilainya bertentangan dengan kesepakatan islah internal partai yang difasilitasi Kementerian Hukum pada 2025.
Ia meminta DPP PPP segera menyelesaikan polemik tersebut secara konstitusional demi menjaga soliditas partai.
“(Kami berharap) ketum (PPP) menjalankan tata kelola organisasi ini dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Partai ini merupakan warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada aturan di partai yang tertuang dalam AD/ART yang harus dipatuhi,” ujar Mundjidah.
Mundjidah mengingatkan konflik berkepanjangan di tingkat pusat berpotensi memicu perpecahan di akar rumput dan merusak struktur organisasi PPP di daerah.
Jika polemik ini tidak segera diselesaikan, ia menegaskan DPW PPP Jawa Timur akan mengambil langkah hukum.
“PPP Jatim yang sah akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum terhadap keluarnya surat plt ini,” imbuhnya. []
























