ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan perubahan skema pemilihan kepala daerah. Menurutnya, dalam pilkada masyarakat cukup memilih kepala daerah, sedangkan posisi wakil kepala daerah ditentukan setelah kepala daerah terpilih.
Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Khozin menilai mekanisme tersebut dapat mengurangi praktik menjadikan calon wakil kepala daerah sekadar pendulang suara saat kontestasi politik.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.
Menurut Khozin, usulan itu juga bertujuan mengatasi persoalan hubungan yang kerap tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menyebut persoalan tersebut lebih disebabkan oleh sistem yang berlaku dibanding faktor individu.
“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Selain mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan, Khozin juga meminta adanya revisi terhadap aturan yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah. Ia menilai regulasi saat ini membuat peran wakil kepala daerah sangat bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin.
Ia menegaskan kondisi tersebut tidak seharusnya terus berlangsung karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan penguatan otonomi daerah.
“Ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah,” tuturnya. []
























