ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengajukan usulan pemberhentian sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara sengketa lahan. MA menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan pimpinan MA bergerak cepat dengan menempuh langkah administratif terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang terseret perkara hukum.
“Terhadap hakim, Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada presiden RI. Apabila nanti dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Selain dua pimpinan PN Depok, MA juga memberhentikan sementara juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penindakan terhadap aparatur pengadilan dilakukan melalui mekanisme kepegawaian internal di lingkungan Mahkamah Agung.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung, dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Yanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Berdasarkan konstruksi perkara, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada pihak berperkara untuk mengurus sengketa lahan. Pihak PT KD disebut menyanggupi pembayaran sebesar Rp850 juta. Kesepakatan tersebut kemudian berujung pada OTT KPK. []
























