ASPEK.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menguraikan beda negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan hukum Islami.
Mahfud menyebutkan, sebagai negara yang berideologi Pancasila, Indonesia tetap boleh menerapkan aturan Islam.
“Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam,” ungkap Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6/2021) malam.
Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
“Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?,” ungkapnya.
Disebutkan, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu pula pada sistem pemilu.
Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan.
“Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu boleh,” jelasnya.
Mahfud menguraikan, dalam hal keperdataan, aspek paling utama adalah kesukarelaan. Maka, katanya, masyarakat bisa menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat perdata.