• Latest
  • Trending
Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Majelis Etik Ombudsman Segera Putuskan Nasib Hery Susanto usai Jadi Tersangka Suap

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Majelis Etik Ombudsman Segera Putuskan Nasib Hery Susanto usai Jadi Tersangka Suap

by Muhammad Fadhil
Mei 27, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia tengah menyelesaikan pemeriksaan etik terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap. Putusan etik terhadap Hery disebut akan dibawa ke sidang pleno pada pekan depan.

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih akan memanggil Hery serta mantan Wakil Ketua Ombudsman sebelum mengambil keputusan akhir.

“Kamis (besok), kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan nanti akhirnya mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, lalu kita konferensi pers,” kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

BacaJuga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Menurut Jimly, Majelis Etik telah menghimpun berbagai keterangan, baik dari internal Ombudsman maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku mitra kerja Ombudsman.

Ia menegaskan proses etik tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, jika menunggu seluruh proses hukum selesai, kepercayaan publik terhadap Ombudsman dikhawatirkan merosot.

“Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan,” ujar Jimly.

“Masa mengikuti ketentuan hukum? Ya Allah, bisa 3 tahun belum inkrah, apalagi orang kayak begitu pasti dia nanti banding, kasasi, PK lagi. Ini kan lama,” lanjutnya.

Jimly menilai standar etik pejabat Ombudsman harus lebih tinggi karena lembaga tersebut memiliki fungsi mengawasi pelayanan publik sekaligus mengevaluasi etika pejabat negara.

“Karena dia akan menilai, mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik juga pelayanan umum ya pejabat para pejabat,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik juga berkoordinasi dengan ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah untuk memantau perkembangan perkara pidana yang ditangani kejaksaan. Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke ranah pidana.

Selain memeriksa Hery, Majelis Etik juga meminta keterangan para asisten Ombudsman terkait dugaan persoalan yang melibatkan mantan pimpinan lembaga tersebut. Jimly menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting dalam proses seleksi pejabat publik.

“Ini jadi pelajaran bagi pansel-pansel berikutnya, jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik,” kata dia.

Jimly menjelaskan hasil sidang etik nantinya berupa rekomendasi yang bersifat mengikat untuk sidang pleno Ombudsman.

“Rekomendasi tapi mengikat. Dia mengikat, jadi tidak ada alasan bagi nanti pleno untuk menolaknya. Cuma barangkali ada pertanyaan-pertanyaan sebelum diputus,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Dalam perkara itu, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia diduga membantu pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI dan mengupayakan agar Ombudsman mengoreksi hasil perhitungan tersebut. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

ASPEK.ID, LOMBOK - Gelaran MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sekadar menyajikan persaingan para pebalap dunia....

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

ASPEK.ID, JAKARTA - Menggunakan fitur ganti nomor di WA akan memindahkan informasi akun, termasuk foto profil, nama, info, chat individual,...

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In