ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia tengah menyelesaikan pemeriksaan etik terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap. Putusan etik terhadap Hery disebut akan dibawa ke sidang pleno pada pekan depan.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih akan memanggil Hery serta mantan Wakil Ketua Ombudsman sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kamis (besok), kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan nanti akhirnya mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, lalu kita konferensi pers,” kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Menurut Jimly, Majelis Etik telah menghimpun berbagai keterangan, baik dari internal Ombudsman maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku mitra kerja Ombudsman.
Ia menegaskan proses etik tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, jika menunggu seluruh proses hukum selesai, kepercayaan publik terhadap Ombudsman dikhawatirkan merosot.
“Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan,” ujar Jimly.
“Masa mengikuti ketentuan hukum? Ya Allah, bisa 3 tahun belum inkrah, apalagi orang kayak begitu pasti dia nanti banding, kasasi, PK lagi. Ini kan lama,” lanjutnya.
Jimly menilai standar etik pejabat Ombudsman harus lebih tinggi karena lembaga tersebut memiliki fungsi mengawasi pelayanan publik sekaligus mengevaluasi etika pejabat negara.
“Karena dia akan menilai, mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik juga pelayanan umum ya pejabat para pejabat,” tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik juga berkoordinasi dengan ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah untuk memantau perkembangan perkara pidana yang ditangani kejaksaan. Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke ranah pidana.
Selain memeriksa Hery, Majelis Etik juga meminta keterangan para asisten Ombudsman terkait dugaan persoalan yang melibatkan mantan pimpinan lembaga tersebut. Jimly menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting dalam proses seleksi pejabat publik.
“Ini jadi pelajaran bagi pansel-pansel berikutnya, jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik,” kata dia.
Jimly menjelaskan hasil sidang etik nantinya berupa rekomendasi yang bersifat mengikat untuk sidang pleno Ombudsman.
“Rekomendasi tapi mengikat. Dia mengikat, jadi tidak ada alasan bagi nanti pleno untuk menolaknya. Cuma barangkali ada pertanyaan-pertanyaan sebelum diputus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Dalam perkara itu, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia diduga membantu pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI dan mengupayakan agar Ombudsman mengoreksi hasil perhitungan tersebut. []























