ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan PT Timah (Persero) membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat Bangka Belitung. Kebijakan tersebut menjadi langkah sementara untuk mengatasi persoalan pertimahan di wilayah tersebut.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri terkait penyelesaian terpadu permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan pemerintah telah mendengarkan masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum mengambil keputusan tersebut.
“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” ujar Yusril, Rabu (19/8/2026).
Yusril menegaskan kebijakan pembelian timah oleh PT Timah tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai tata kelola pertimahan melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Rancangan Perpres tersebut telah mulai disusun dan disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara. Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.
Sambil menunggu Perpres terbit, pemerintah juga membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan sekaligus aspek legalitas yang diperlukan PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat.
“Pemerintah harus mengambil kebijakan. Jangan membiarkan keadaan berlarut-larut tanpa penyelesaian, dan jangan juga menegakkan hukum secara kaku tanpa mengerti latar belakang persoalan di lapangan. Kita harus mencari solusi secara bijak,” tegas Yusril seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Kumham Imipas.
Yusril menjelaskan kebijakan tersebut diperlukan untuk menjembatani kondisi di lapangan dengan kebutuhan penegakan hukum. Pemerintah, kata dia, tidak ingin persoalan pertimahan hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum yang kaku, sementara ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan potensi penyelundupan timah ke luar negeri. Letak geografis Bangka Belitung yang berdekatan dengan sejumlah negara tetangga menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan peredaran komoditas tersebut.
Karena itu, Yusril memastikan kebijakan sementara tersebut tetap memiliki batas waktu dan berada dalam koridor hukum hingga Perpres tentang pertimahan diterbitkan.
“Kita tetap berada di dalam koridor hukum, tetapi dengan pengecualian sementara yang batas waktunya kita tentukan dengan jelas,” ujarnya.
**Tata Kelola Pertimahan Akan Dibenahi**
Yusril mengatakan pemerintah juga akan membenahi tata kelola pertimahan secara menyeluruh. Hal ini dinilai penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen timah utama dunia, sementara Bangka Belitung menjadi salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
Selain timah, wilayah tersebut juga memiliki potensi mineral tanah jarang atau *rare earth minerals*. Karena itu, pemerintah menilai pengelolaan komoditas tersebut harus dilakukan secara strategis.
Pemerintah akan memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PT Timah, MIND ID, dan masyarakat. Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita harus berpikir strategis agar Indonesia sebagai produsen utama dapat menentukan harga timah dunia. Jangan lagi dipermainkan oleh negara lain. Kita harus menertibkan regulasi di dalam negeri dan mencegah terjadinya penyelundupan,” kata Yusril.
Yusril juga meminta masyarakat Bangka Belitung tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban selama proses penyelesaian persoalan pertimahan berlangsung.
Dia menargetkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, termasuk dengan mempercepat penerbitan regulasi yang diperlukan.
“Kalau bisa selesai dalam waktu satu bulan, alhamdulillah. Berarti hanya butuh satu bulan untuk menormalisasi keadaan. Saya ingin bekerja dengan target waktu yang sistematis dan cepat. Saya tidak ingin masalah dibiarkan tidak selesai lalu dilupakan ketika pejabat berganti,” pungkas Yusril. []














