ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memperbarui syarat perjalanan selama pandemi. Syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
Mengutip SE tersebut, Minggu (28/3/2021) salah satu kebijakan baru adalah menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi lain.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, Minggu (28/3/2021).
Untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa. Ketentuan perjalanan dalam negeri ini mulai berlaku 1 April 2021.















