ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, aturan validasi IMEI tidak mengacu sebelum regulasi pemblokiran ditetapkan.
Pemerintah dan operator seluler saat ini tengah menguji coba pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) menyusul pemberlakuan pemblokiran yang direncanakan akan dilakukan pada 18 April 2020 mendatang.
“Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah. Ini berbicara ke depan, setelah April,” kata Ismail dilansir Detikcom, Senin (17/2).
Dijelaskan, bagi masyarakat yang telah membeli ponsel BM dan diaktifkan sebelum 17 April tidak akan terkena aturan ini karena yang akan diblokir adalah ponsel yang dibeli setelahnya.
Masyarakat pun masih diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri setelah aturan IMEI berlaku dengan syarat, membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen agar dapat digunakan di Indonesia.
Bicara soal mekanisme pemblokiran, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi yang akan dipakai untuk memblokiran ponsel black market (BM), yakni whitelist dan blacklist.
“Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI-nya tidak legal. Kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal, nama istilahnya normally closed. Ada dua model atau pendekatan, blacklist atau whitelist, dua-duanya itu sedang proof of concept,” jelasnya.