• Latest
  • Trending
New Normal, Ini Aturan Bagi Restoran Hingga Warung Makan

New Normal, Ini Aturan Bagi Restoran Hingga Warung Makan

Erick Thohir Puji Penerapan Prokes di Bandara Soetta

Penutupan Bandara Soeta Diperpanjang hingga Senin

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Penutupan Soetta Diperpanjang Hingga 23.59 WIB

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

PM Malaysia Anwar Ibrahim HP Jokowi, Ini yang Dibicarakan

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dampak Abu Anak Krakatau, Jemaah Umrah Tertunda ke Baitullah

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Bandara Soetta Ditutup Hingga 17.30 WIB

Sekolah Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100% Dimulai Hari Ini

Gubernur Jakarta Pramono Minta Warga Terapkan 5M Hadapi Abu Vulkanik

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Di Penang, Jokowi Ingatkan Pemimpin untuk Memahami Rakyat

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 13.30 WIB

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

InJourney Siapkan Hotel dan Bus untuk Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan Abu Vulkanik

PM Timor Leste Xanana Terima Gelar Doktor HC

PM Timor Leste Xanana Terima Gelar Doktor HC

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

New Normal, Ini Aturan Bagi Restoran Hingga Warung Makan

by Zamzami Ali
Mei 30, 2020
in EKONOMI
New Normal, Ini Aturan Bagi Restoran Hingga Warung Makan

Ilustrasi penerapan social distancing atau pembatasan fisik di restoran. [Foto: Istimewa/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Di tengah masa pandemi wabah Covid-19 pemerintah melarang restoran, cafe hingga warung makan untuk melayani pelanggan makan di tempat.

Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai virus dan pengelola diminta hanya melayani layanan take away. Tetapi, nantinya pemerintah akan mencanangkan era new normal atau tatanan normal baru.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sudah membuat pedoman soal new normal. Tertulis tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

RUPSLB Bank Aceh Berhentikan Syahrul dari Direktur Operasional

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup di Level 6.595

Dalam aturan tersebut, restoran, cafe, hingga warung makan tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang. Dan secara bertahap mensosiliasikan kembali makan di tempat secara terbatas.

Kemudian, nantinya restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.

“Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan,” bunyi aturan yang ditandatangani pada Rabu (27/6) lalu sebagaimana dilansir laman Merdeka, Sabtu (30/5).

Selanjutnya para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan. Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).

Serta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. Kemudian, mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.

“Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat. Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum,” jelas peraturan tersebut.

Komentar
Share99Tweet62SendShareShare17Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

New Normal, Ini Aturan Bagi Restoran Hingga Warung Makan

2 Penyebab Restoran Gulung Tikar di Indonesia

Fenomena tumbangnya sejumlah bisnis restoran di Indonesia menjadi tantangan besar bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ketua Umum BPP...

10 Jurus  Makan di Restoran All You Can Eat

10 Jurus Makan di Restoran All You Can Eat

Beriku tini 10 jurus sebelum ke restoran all you can eat yang dilansir savethestudent.org dikutip dari bisnis, Selasa (30/8/2022): 1....

Pengusaha Minta Rp6 Triliun ke Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang

PPKM Level 2, Mal Buka Hingga Pukul 22.00

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa jam buka mal, restoran dan kafe akan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In