ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi pada Rabu (19/8/2026) di Jakarta. Pengisian jabatan tersebut menjadi langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS.
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, posisi tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi Indonesia karena pembentukan harga sejumlah komoditas masih belum berlangsung di dalam negeri.
Friderica menuturkan keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih optimal dari perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.
Menurut Friderica, perhatian tersebut menunjukkan besarnya ekspektasi negara terhadap OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS dapat memberikan hasil optimal sesuai dengan mandat yang diberikan.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya.
Pengisian posisi Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas. Selain itu, fungsi tersebut akan mencakup penguatan pengelolaan risiko dan tata kelola dalam ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis.
OJK berkomitmen menyiapkan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan sejak awal agar BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.
















