Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT MANDIRI Sekuritas,l Alex Widi Kristiono, sebagai Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alex ditetapkan untuk menggantikan posisi Oki Ramadana yang sebelumnya menjabat Komisaris BEI dan kini menjadi Ketua Dewan Direktur Indonesia Investment Authority (INA).
Penetapan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris BEI disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang digelar pada Rabu (12/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026, anggota Dewan Komisaris BEI, Oki Ramadana, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya
Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Oki sebagai Direktur Utama Mandiri Sekuritas. Pengunduran diri itu tertuang dalam surat yang disampaikan Oki kepada perseroan pada 13 Mei 2026.
“Perseroan juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang saham pada tanggal 17 Mei 2026 perihal pengunduran diri Bapak Oki,” ujar Jeffrey dalam RUPSLB BEI.
OJK kemudian menerima laporan pengunduran diri tersebut melalui surat tertanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, posisi anggota Dewan Komisaris yang lowong harus segera diisi paling lambat tiga bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan. Penggantian posisi tersebut kemudian dilakukan dalam RUPSLB BEI pada Rabu hari ini.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016, jabatan anggota Dewan Komisaris BEI yang lowong harus diisi oleh calon yang memiliki latar belakang sebagai Direktur Perusahaan Efek Anggota Bursa (AB).
“Pengisian jabatan anggota Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia yang lowong tersebut tetap dilakukan dengan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam POJK 58 dan ketentuan Anggaran Dasar Bursa Efek Indonesia,” paparnya.
Dengan mengacu pada POJK tersebut, serta berdasarkan calon anggota Dewan Komisaris yang diajukan oleh kelompok anggota bursa selaku pemegang saham perseroan,
Direksi BEI telah menerima surat penetapan dari OJK tertanggal 4 Agustus 2026. Surat itu berisi penetapan calon anggota Dewan Komisaris pengganti Bursa Efek Indonesia untuk masa bakti atau masa jabatan 2024-2028.
Dalam RUPSLB BEI, Alex Widi Kristiono kemudian secara resmi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris BEI. Masa jabatan Alex akan meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya, yakni untuk periode 2024-2028.
“Anggota Dewan Komisaris perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiano,” ucap Jeffrey.
















