ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus menggenjot pelayanan usaha perikanan tangkap.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung peningkatan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi nasional meski di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis laju pertumbuhan lapangan usaha di bidang perikanan yang tumbuh hingga 9,69% yang dipicu dari meningkatkanya produksi perikanan tangkap dan budidaya.
Kontribusi PDB bidang perikanan melesat naik sebesar Rp188 triliun atau 2,83 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II 2021. Nilai PDB ini naik dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar Rp109,9 triliun atau 2,77 persen.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan capaian tersebut harus dapat ditingkatkan. Salah satu upaya yang dilakukan KKP dengan memberikan berbagai kemudahan pelayanan publik di pelabuhan perikanan untuk nelayan dan pelaku usaha di masa pandemi meskipun tanpa layanan tatap muka.
“Awal pandemi, produksi perikanan tangkap memang terjadi penurunan. Namun setelah itu secara bertahap naik hingga akhir tahun 2020. Begitu pula pada tahun 2021 ini. Aktivitas perikanan tangkap semakin bergeliat meskipun masih dilanda pandemi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (8/8).
Optimalisasi pelayanan di pelabuhan perikanan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat juga diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini dilakukan sebelum kapal perikanan berangkat hingga pendaratan ikan di pelabuhan perikanan.
Untuk mendukung ekonomi nasional, ke depannya pelabuhan perikanan akan dikembangkan sebagai pusat bisnis perikanan tangkap yang terintegrasi dengan jaminan mutu ikan dan standardisasi ramah lingkungan.
“Optimalisasi pelayanan di pelabuhan perikanan ini kita tingkatkan seiring dengan rencana pembangunan infrastuktur serta peningkatan kapasitas petugas di pelabuhan perikanan. Tak hanya PDB dan ekonomi nasional juga mendukung program Bapak Menteri Trenggono untuk meningkatkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya, layanan perizinan online 1 jam melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berkontribusi terhadap peningkatan produksi perikanan tangkap. Sebelum adanya layanan ini, pelaku usaha diharuskan datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP untuk mengurus perizinan.
“Hadirnya SILAT ini membuat pelaku usaha dapat memproses izin perikanan tangkap dimanapun dan kapan pun 24 jam pada hari kerja. Pembayaran pungutan perikanan dan pencetakan dokumen juga dapat dilakukan secara mandiri, begitu pula layanan konsultasi maupun pelacakan dokumen perizinan dapat dilakukan online,” jelasnya.