ASPEK.ID, JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi mrnyebutkan 7paya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bakal merugikan negara. Sejumlah tokoh yang memulai bola panas ini pun dianggap tidak menggambarkan tentang kedewasaan dalam berpolitik.
Erdi, memandang upaya pemakzulan yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana cs , tidak mempertimbangkan dampak yang potensi terjadi.
“Karena itu tidak baik di mata dunia. Apalagi yang dibahas ini Wakil Presiden, tentu tidak luput dari perhatian dunia. Yang mana, ‘oh ternyata orang Indonesia seperti ini’. Jangan sampai kesannya seperti itu,” kata Erdi, Kamis, (15/ 10/2026) dikutip dari RMOL.
Stigma yang kemungkinan muncul akan memengaruhi tidak hanya tatanan politik tetapi juga ekonomi nasional.
“Nanti nilai tukar uang kita (anjlok), dan memperbaikinya setengah mati juga,” kata Erdi.
Erdi menegaskan, di dalam konstitusi memang diatur mengenai pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Hanya saja, berdasarkan sejarah republik, terdapat preseden buruk berupa krisis nasional.
“Jadi yurisprudensi pemakzulan itu memang kalau dapat memang kita tidak boleh (jangan dilakukan), walaupun beberapa case di Indonesia itu pernah terjadi, (ada) Presiden Soekarno diberhentikan, kemudian Pak Harto mengundurkan diri karena desakan-desakan dan
/residen Gus Dur pernah berhenti,” kata Erdi.
Erdi menyayangkan langkah Denny Indrayana cs yang melakukan upaya pemakzulan dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di luar masa tahapan yang telah ditentukan Undang-Undang (UU) Pemilu, hingga melapor ke sejumlah lembaga dengan menarik-narik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
















