• Latest
  • Trending

Pembayaran via QR Code Standar Indonesia Maksimal Rp 2 Juta

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Prabowo

Prabowo Ganti Kepala BGN

Prabowo Ganti Kepala BGN

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 3,9 Triliun

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Anggota Komisi IX DPR Kritik Kepala BGN Wacanakan MBG Masuk Saudi

Kebakaran Kemayoran Bikin 620 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Kemayoran Bikin 620 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kenakan Jaket Ojol Saat Hadapi Sidang Pleidoi

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kenakan Jaket Ojol Saat Hadapi Sidang Pleidoi

Pendaki asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah

Pendaki asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah

Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

Kebakaran Hebat di Kemayoran, 250 Rumah Ludes dan 3 Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Kemayoran, 250 Rumah Ludes dan 3 Warga Terluka

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

CEO Danantara Bertemu Raksasa Bisnis Prancis, Ini Hasil Pembahasannya

Indonesia Hajar Myanmar 3-0, Ini Posisi Garuda Muda di Grup A

Indonesia Hajar Myanmar 3-0, Ini Posisi Garuda Muda di Grup A

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pembayaran via QR Code Standar Indonesia Maksimal Rp 2 Juta

by REDAKSI
Agustus 21, 2019
in BERITA UTAMA, PERBANKAN, TERPOPULER

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

BacaJuga

Prabowo Ganti Kepala BGN

Danantara Bakal Umumkan Petinggi DSI Pekan Depan, Siapa Saja?

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan dan KSAD yang Meninggal di RSPAD

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebutkan nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per transaksi.

Kemudian, Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Komentar
Share49Tweet31SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Prabowo

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik menggantikan Dadan Hindayana...

Prabowo Ganti Kepala BGN

Prabowo Ganti Kepala BGN

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengganti Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Nanik Sudaryati...

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

ASPEK.ID, JAKARTA - Saodah, 80 tahun, masih mengingat jelas malam ketika kebakaran melanda permukiman padat di kawasan Kemayoran Gempol, Pasar...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Prabowo

Prabowo Ganti Kepala BGN

Prabowo Ganti Kepala BGN

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Cerita Saodah, Berlari dengan Tongkat Selamatkan Diri Saat Kebakaran Kemayoran

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 3,9 Triliun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In