• Latest
  • Trending

Pembayaran via QR Code Standar Indonesia Maksimal Rp 2 Juta

Menkes Sebut Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menkes Sebut Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Jelang Duel Krusial Kontra Bhayangkara

Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Jelang Duel Krusial Kontra Bhayangkara

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Cecar Pj Gubernur Riau Soal Duit Jatah Preman Rp 7 Miliar

PPP Bidik Senayan 2029, Mardiono Perkuat Mesin Partai dari Jawa Barat

PPP Buka Peluang Dukung Prabowo Lagi, Soal Cawapres Masih Terlalu Dini

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Prabowo Buka Peluang Kembalikan Izin Martabe

Tol akan Dirancang Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur

Tol akan Dirancang Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

RI Segera Miliki Kilang Gas Terapung Perdana, Beroperasi Q1 2027 di Teluk Bintuni

RI Segera Miliki Kilang Gas Terapung Perdana, Beroperasi Q1 2027 di Teluk Bintuni

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa Pj Gubernur Riau dalam Kasus Korupsi PUPR Rp 106 Miliar

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Ketua PBNU Aizzudin

Reaksi KPK Usai Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Purbaya Ungkap Sudah Kantongi Dua Kandidat Dewan Pengawas INA

Pesawat Smart Air Diberondong KKB, Pilot dan Kopilot Tewas

Smart Air Ditembak KKB, Polri Upayakan Respons Cepat ke Lokasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pembayaran via QR Code Standar Indonesia Maksimal Rp 2 Juta

by REDAKSI
Agustus 21, 2019
in BERITA UTAMA, PERBANKAN, TERPOPULER

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

BacaJuga

Tol akan Dirancang Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur

Kepala LPS Ungkap Tiga Tantangan Ekonomi Syariah Indonesia

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO Berkedok POME, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun

Eks Bupati Bengkulu Utara Terseret Korupsi Tambang Batu Bara

Danantara Tak Cuma Borong Saham BUMN, Emiten Swasta Juga Dibidik

Istana Tegaskan tak Ada Reshuffle Sebelum Bulan Ramadan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebutkan nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per transaksi.

Kemudian, Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Komentar
Share47Tweet30SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkes Sebut Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menkes Sebut Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap temuan ketidaktepatan data dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI...

Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Jelang Duel Krusial Kontra Bhayangkara

Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Jelang Duel Krusial Kontra Bhayangkara

ASPEK.ID, SURABAYA - Kekuatan serangan Persebaya Surabaya terancam lumpuh jelang pertandingan krusial pekan ke-21 BRI Super League 2025/26. Malik Risaldi...

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Cecar Pj Gubernur Riau Soal Duit Jatah Preman Rp 7 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Menkes Sebut Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menkes Sebut Ada 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Jelang Duel Krusial Kontra Bhayangkara

Persebaya Terancam Tanpa Dua Pilar Jelang Duel Krusial Kontra Bhayangkara

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Cecar Pj Gubernur Riau Soal Duit Jatah Preman Rp 7 Miliar

PPP Bidik Senayan 2029, Mardiono Perkuat Mesin Partai dari Jawa Barat

PPP Buka Peluang Dukung Prabowo Lagi, Soal Cawapres Masih Terlalu Dini

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In