• Latest
  • Trending

Pembayaran via QR Code Standar Indonesia Maksimal Rp 2 Juta

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Alasan Sakit, Febrie Absen dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Tembus Rp 1,52 triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pembayaran via QR Code Standar Indonesia Maksimal Rp 2 Juta

by REDAKSI
Agustus 21, 2019
in BERITA UTAMA, PERBANKAN, TERPOPULER

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

BacaJuga

QRIS Antarnegara Tembus Rp 1,52 triliun

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Negeri yang Ingin Pintar, Tapi Bukunya Masih Dipajaki

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Istana Minta Hotman Tak Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebutkan nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per transaksi.

Kemudian, Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Komentar
Share50Tweet31SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin...

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Jakarta - Luas perkebunan kelapa sawit ilegal di Indonesia mencapai sekitar 6 juta hektare atau setara 12 kali luas Pulau...

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Jakarta – Dr. Ir. Hamdani Bantasyam, S.T., M.MT., IPU., ASEAN Eng., Managing Director PT Energi Quarto Indonesia meraih Energy Executive...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In