ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan sudah mulai menyalurkan Dana Desa 2020 tahap I sebesar Rp97 miliar. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN.
Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti berharap, percepatan penyaluran dana desa dapat mempercepat pembangunan desa.
Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota. Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa,” kata dia melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/1).
Kedua, lanjutnya, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan adalah tahap I meliputi Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
Tahap II meliputi laporan realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35%, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
“Sedangkan Tahap III meliputi Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90 persen dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 75 persen Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan,” jelasnya.






















