ASPEK.ID, JAKARTA – Melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam struktural organisasi kementerian negara. Jabatan wakil menteri berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.
Hal tersebut dikatakan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ardiansyah selaku perwakilan Pemerintah yang hadir dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) pada Senin (10/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Selanjutnya, Ardiansyah membahas tentang unsur pemimpin dalam organisasi kementerian, dimana dalam melaksanakan tugasnya menteri dibantu oleh wakil menteri dan lembaga struktural seperti sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, beserta jajaran di bawahnya. Sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis maka struktur organisasi kementerian negara menjadi bertambah. Maka, penambahan struktur organisasi kementerian negara berimplikasi pada struktur organisasi kementerian negara secara keseluruhan.
Ardiansyah juga menguraikan bahwa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, bentuk pelimpahan kewenangan wakil menteri adalah delegasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.
“Sehingga wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya, wakil menteri diberikan di bawah hak keuangan fasilitas lainnya bagi menteri dan di atas jabatan struktural Eselon 1A. Di samping itu, wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri dan wajib berkoordinasi dengan menteri,” jelas Ardiansyah.