• Latest
  • Trending

Penanganan Kasus Pinangki Wajib Dievaluasi

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Hoaks Purbaya Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China

Singapore Airlines Dilarang Masuk Hongkong

20 Maskapai Terbaik Dunia 2026

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Ketua Periklindo Curhat di DPR: Mobil & Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Dana Haji Rp 184 Triliun Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkap BPKH

Sore Ini, PT Angkasa Pura II Gelar RUPS RKAP

Putra Karni Ilyas Jadi Komisaris Independen Angkasa Pura

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Kader PSI: Politik Jokowi Bukan Oligarki

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penanganan Kasus Pinangki Wajib Dievaluasi

by Zamzami Ali
Agustus 9, 2021
in BERITA UTAMA, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari terus menyita perhatian publik.

Meskipun dinyatakan telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan, keputusan ini jelas terlambat.

“Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air,” papar Hinca dalam rilisnya, dikutip Senin (9/8/2021).

BacaJuga

Hoaks Purbaya Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China

BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara

Ketua Periklindo Curhat di DPR: Mobil & Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Dia mengungkapkan, karena pemecatannya baru dilakukan sekarang kesan di publik tidak baik. Mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir.

Yang terakhir, desakan pemecatan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.

Hinca pun menyarankan perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

“Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan,” ujar Politisi dari Fraksi Demokrat ini.

Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021.

Argumentasi dari Kejaksaan RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021. 

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pelindo IV Bebaskan Lahan Bangun Tol ke Pelabuhan

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

    ASPEK.ID, MAKKASAR -  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi memperkuat sinergi dalam...

Kejagung Periksa Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, NAT sebagai...

Eks Direktur Pelindo II Diperiksa Kejagung

ASPEK.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa eks Direktur PT Pelabuhan Indonesia II atau...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In