ASPEK.ID, MAKKASAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, sebagai langkah strategis untuk mendukung operasional perusahaan.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud komitmen kedua pihak dalam membangun koordinasi yang solid. Perjanjian tersebut ditandatangani bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar di lantai 7 kantor Pelindo, disaksikan oleh jajaran pejabat Kejati Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Datuk Rosihan Anwar menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi dan mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. “Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara profesional,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat mitigasi risiko dalam setiap kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4, khususnya di wilayah Maluku.
Datuk menambahkan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal sangat diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi serta ditangani lebih dini, sehingga mendukung kelancaran operasional perusahaan














