ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa eks Direktur PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II (Persero) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, Selasa (1/12).
Dugaan korupsi itu adalah perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
“Jaksa penyidik memeriksa Ferialdi Noerlan selaku Direktur PT Pelindo II Tahun 2012–2014 sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (1/12).
Kemudian, dua saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Bay Mokhamad Hassani selaku Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015 dan Saptono R. Rianto selaku Direktur Komersil PT Pelindo II Tahun 2011 -2014.
Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelidno II (Persero).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan penanganan kasus korupsi Pelindo II sudah naik ke tahap penyidikan meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.























