ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Atas hal tersebut, pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Instruksi diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
“Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru,” bunyi diktum kesatu Inpres tersebut.
Penghentian pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, berlaku bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:
- permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
- pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong:
- perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku yang memenuhi syarat kelestarian;
- restorasi ekosistem;
- pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara;
- jalur evakuasi korban bencana alam dan penampungan sementara korban bencana alam;
- penyiapan pusat pemerintahan/ibu kota pemerintahan/ kantor pusat pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- infrastruktur yang merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan peningkatan infrastruktur eksisting; dan
- prasarana penunjang keselamatan umum.
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: menghentikan penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Selain itu, juga menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.
Kepada Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru dan melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali kota.
“Menghentikan penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru,” bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri Pertanian sebagaimana tertuang dalam diktum ketiga nomor 4C Inpres tersebut.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota. sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.
Sedangkan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan untuk melakukan validasi dan integrasi peta tutupan hutan dan lahan garnbut sesuai Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi dictum keenam Inpres tersebut.
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 5 Tahun 2019, yang telah dikeluarkan di Jakarta, pada 7 Agustus 2019.