Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan semuanya tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator.
“Jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Kita tunggu keputusan kurator,” kata Arya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Dia mengungkapkan, ada karyawan yang akan diserap oleh BUMN lainnya.
“Karyawan ada juga yang diserap oleh BUMN sejenis yang dibutuhkan itu,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengungkapkan setelah dinyatakan pailit kurator akan membereskan boedel pailit atau harta/aset berkaitan dengan status pailit tersebut. Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.
“Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” katanya disadur dari detik.com.