ASPEK.ID. JAKARTA – Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan , sepeda yang dipajaki yakni sepeda dengan kategori sepeda mahal. Sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.
“Yang dikenakan harus ditambahkan sepeda harga berapa jadinya tidak seluruh sepeda. Kalau harganya di bawah Rp 5 juta tidak perlulah,” katanya, Senin (22/2/2021).
Djoko menuturkan, tidak masalah sepeda mahal dikenakan pajak. Terutama sepeda impor yang mahal dibanding sepeda produk dalam negeri.
“Gapapa artinya ini kan yang mahal-mahal sepeda impor kan? Iya pasti, kalau dalam negeri ga mahal segitu kan. Pakai buatan dalam negeri aja, memajukan industri dalam negeri juga kan,” ajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.
Sepeda yang dimaksud merupakan yang digunakan sebagai alat transportasi, olahraga atau hobi.
“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulis akun















