• Latest
  • Trending
Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

SIG Terapkan Teknik Reklamasi Sistem Baru

Prabowo Mau Bikin Lembaga Baru yang Urus Agraria

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Komdigi Beberkan Penyebab Kebocoran Data dan Serangan Siber di RI

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya!

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Marselino Ferdinan Buka Babak Baru bersama Persija

Marselino Ferdinan Buka Babak Baru bersama Persija

RNI Ajak Milenial Jadi Petani Tebu

Petani Tebu Kesal,  RI Buka Impor Gula 150.000 Ton

Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Modern dan Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia

RI Mau Turunkan Biaya Logistik Dari 14% ke 10% PDB

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Destry: Cadangan Devisa RI Aman di Atas Standar Internasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

by Aspek
Februari 20, 2022
in EKONOMI, NEWS
Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Ilustrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad siaran pers Satgas Pangan, Sabtu (20/2/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

BacaJuga

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya!

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Ahmad mengungkapkan Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.

Masyarakat tidak perlu khawatir, Ahmad menuturkan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman. Namun, dia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar.

Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Komentar
Share42Tweet26SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Indomaret dkk Ancam Tidak Jual Minyak Goreng

Penguasa ritel mengancam bakal mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari supplier atau produsen imbas dari molornya pembayaran utang selisih...

Erick Thohir  & Kampanye Minyak Makan Merah

Erick Thohir & Kampanye Minyak Makan Merah

Berdiri di areal pabrik pengolahan minyak makan merah PTPN di Pagar Merbau, Deli Serdang, Menteri BUMN Erick Thohir meraih pisang...

Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Diduga Kartel Migor, 27 Perusahaan Bisa Didenda

27 perusahaan terlapor hadir dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara dugaan kartel minyak goreng. Kepala Panitera,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In