• Latest
  • Trending
Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Diduga Kartel Migor, 27 Perusahaan Bisa Didenda

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Diduga Kartel Migor, 27 Perusahaan Bisa Didenda

by Aspek
Oktober 21, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Ilustrasi.

27 perusahaan terlapor hadir dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara dugaan kartel minyak goreng.

Kepala Panitera, Akhmad Muhari mengatakan jika terbukti bersalah perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 

BacaJuga

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

“Besaran denda bisa mencapai maksimal 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan produk,” jelasnya, Jumat, 21 Oktober 2022 dikutip dari Tempo.

Pada pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan Kamis, 20 Oktober 2022, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Adapun sidang tersebut telah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari dua puluh tujuh terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam LDP, KPPU mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan 27 perusahaan tersebut. Terlapor diduga melanggaran pasal 5 terkait penetapan harga dan pasal 19 huruf c perihal pembatasan peredaran atau penjualan barang. Selain itu, 27 perusahaan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. 

Investigator menjelaskan para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5, di mana para perusahaan secara bersama-sama menaikan harga minyak goreng kemasan. Kenaikan itu terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022. 

Sedangkan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mencakup pembatasan peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022. 

Majelis Komisi akhirnya memberikan waktu pada 27 perusahaan terlapor itu untuk mempelajari laporan tersebut. KPPU meminta pada terlapor untuk memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. 

Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 7 November 2022. Agenda pada persidangan kedua itu adalah mendengarkan tanggapan para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator penuntutan KPP.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penimbunan Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 Miliar

Indomaret dkk Ancam Tidak Jual Minyak Goreng

Penguasa ritel mengancam bakal mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari supplier atau produsen imbas dari molornya pembayaran utang selisih...

Erick Thohir  & Kampanye Minyak Makan Merah

Erick Thohir & Kampanye Minyak Makan Merah

Berdiri di areal pabrik pengolahan minyak makan merah PTPN di Pagar Merbau, Deli Serdang, Menteri BUMN Erick Thohir meraih pisang...

Eks Bos Danareksa Lin Che Wei Tersangka Mafia Migor

Eksepsi Lin Che Wei Cs Ditolak

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian perkara lima terdakwa mafia minyak goreng. Perintah itu diungkapkan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In