ASPEK.ID, SURABAYA – Seorang penumpang tujuan Makassar nekat menyelundupkan seekor anak kera ekor panjang hidup-hidup di dalam koper melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BHKIT) Jawa Timur bersama petugas keamanan bandara.
Pelaksana Tugas Kepala BHKIT Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, petugas mengungkap dua kasus pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina dalam dua hari berturut-turut di Terminal I Bandara Juanda, yakni pada 13 dan 14 September 2026.
“Petugas telah melakukan penindakan terhadap dua kasus pembawaan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tanpa dilaporkan kepada Pejabat Karantina,” kata Hudiansyah dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Kasus pertama melibatkan penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang hendak terbang dari Surabaya menuju Makassar. Keberadaan satwa terungkap setelah petugas keamanan mencurigai isi koper saat melewati mesin pemindai X-ray.
Petugas kemudian menemukan seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang disembunyikan di dalam kardus kecil. Kardus itu dibungkus plastik hitam dan diletakkan di sela-sela pakaian dalam koper bagasi.
“Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan,” ujar Hudiansyah.
Setelah temuan itu, pihak maskapai mengumumkan agar pemilik koper segera melapor kepada petugas. Namun hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, tidak ada penumpang yang mengakui koper tersebut.
“Namun, sampai dengan proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan atau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas,” katanya.
Anak kera tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada dokter hewan karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Petugas juga mengambil sampel darah guna memastikan satwa tersebut tidak membawa penyakit menular, termasuk rabies.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses,” jelas Hudiansyah.
Selain menyita seekor anak kera ekor panjang, BHKIT Jawa Timur juga mengungkap kasus lain pada 14 September 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai yang juga dibawa tanpa dokumen karantina.
Seluruh satwa yang diamankan rencananya akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Hudiansyah mengingatkan masyarakat bahwa pengangkutan satwa antarpulau tetap wajib memenuhi aturan karantina, meskipun satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kesehatan, kesejahteraan hewan, serta kelestarian populasinya di alam. []













