ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan bahwa, penunggak pajak mobil mewah paling banyak berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Disebutkannya, penunggak pajak mobil mewah sebenarnya tersebar di seluruh wilayah ibu kota. Namun, lokasi terbanyak penunggak mobil mewah terdapat di kawasan perumahan PIK.
Ia menuturkan, ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak hingga Rp 37 miliar. Mereka harus membayar tunggakan pajaknya paling lambat pada 30 Desember mendatang. Adapun total mobil mewah di DKI mencapai 1.500 unit.
“Yang baru bayar pajak 400 unit. Pajaknya sudah masuk Rp 11 miliar,” kata Faisal dilansir laman Tempo, Kamis (5/12/2019).
Selama Desember, BPRD telah mengerahkan tim gabungan yang di dalamnya ada petugas KPK untuk menagih tunggakan kepada wajib pajak mobil mewah ke alamat kendaraan langsung. Tujuan tim ini mendatangi penunggak pajak agar mereka segera melunasi kewajibannya.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan Badan Pajak, kata dia, ditemukan 336 dari 1.100 mobil mewah menggunakan identitas palsu.
Dari jumlah kendaraan yang telah diblokir tersebut 150 kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar itu dimiliki peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Padahal pemilik KJP bukan orang yang punya mobil. Tapi nama mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk membeli mobil mewah,” katanya.
Pemilik kendaraan mewah yang telah diblokir itu berasa dari beragam latar belakang seperti pemilik KJP, rumah DP nol rupiah hingga peserta BPJS yang disubsidi. Pemerintah pun segera memblokir data pemiliknya.
“Tidak boleh punya mobil atau motor lebih dari dua. Kalau ketahuan bakal dicabut kepesertaannya,” pungkas Faisal.