ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan aset kripto (kripto) bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial.
Perdagangan kripto yang berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.
“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik,” kata Jerry, Minggu (13/6/2021).
Jerry menjelaskan yang disebut sebagai pelembagaan perdagangan kripto yang baik harus memenuhi dua kriteria.
Pertama adalah bahwa kebijakannya harus mencerminkan segala aspek, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri.
Kedua, harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis kripto itu sendiri.
Jerry menilai harus dibicarakan lintas kementerian. Perdagangan bursa kripto memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan oleh pemerintah.
“Harus seimbang, dan ini mencerminkan fasilitasi pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha perdagangan kripto yang baik. Karena itu kami di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain terkait sedang terus berkomunikasi,” kata Jerry.
Dengan melihat potensi yang besar itu, wamen milenial itu mengatakan bahwa agenda pemerintah saat ini adalah segera mewujudkan bursa kripto itu sendiri. Pasalnya, melalui bursa pencatatan, monitoring, manajemen dan evaluasi, perdagangan kripto akan terwujud.
“Pedagang kripto punya peran dan tanggung jawab masing-masing, penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan kripto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat, tetapi juga aman bagi negara,” tegas Wamendag.
Perdagangan kripto memang menjadi trend sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik. Di Indonesia, kripto tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas.
Kripto hanya bisa diperdagangkan. Sebagai komoditas, kripto masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.