• Latest
  • Trending

Menkeu Terima Pajak Kripto Rp246,45 Miliar

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Ekonom: Beras Premium Langka di Ritel Modern

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menkeu Terima Pajak Kripto Rp246,45 Miliar

by Aspek
Januari 4, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Dia menyampaikan bahwa perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Selain itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp129,01 miliiar.

“Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

BacaJuga

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Ekonom: Beras Premium Langka di Ritel Modern

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pengenaan pajak atas aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Setelah sebulan berlaku, pada Juni 2022, pemerintah berhasil meraup penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp48 miliar. Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto tercatat tembus Rp126,75 miliar, mencapai tiga kali lipat dari nilai yang terkumpul pada Juni 2022.

Adapun, aturan pengenaan pajak atas kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai, aset kripto berkembang secara luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak dijadikan sebagai objek pajak.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. PPN juga dipungut untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

PMSE akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Gempur Israel dan Pangkalan AS

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan prospek ekonomi global pada 2026 masih dibayangi meningkatnya ketegangan geopolitik. Kondisi ini...

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

  ASPEK.ID, JAKARTA- Menkeu Suahasil Nazara menilai ekonomi Indonesia memiliki daya tahan di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan gejolak pasar...

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

  ASPEK.ID, JAKARTA -Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas yang telah diproduksi pada 2026 dan diedarkan di masyarakat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In