Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah memungut pajak kripto.
Menurut Suahasil, penerapan pajak pada kripto dimaksudkan untuk menyetarakan perlakuan (same level of playing field) dengan instrumen investasi.
“Pajak kripto dan saham untuk membuat same level of playing field,” katanya dalam konferensi per APBN KiTa, Senin (23/5).
Pengenaan PPN terhadap kripto sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.
Mengingat kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana.
Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan kripto adalah dengan melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.
Perdagangan kripto dengan penyelenggara perdagangannya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final bertarif 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara, untuk perdagangan yang penyelenggaranya bukan PFAK dipungut PPN Final dengan tarif 0,22 persen.
Sedangkan, untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dikenakan PPN dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.