• Latest
  • Trending
INFOGRAFIS: Ragam Keuntungan PLTS Atap

Permen ESDM tentang PLTS Atap Berpotensi Rugikan PLN

Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei

Prabowo Bakal Hadiri Tanwir dan Milad Muhammadiyah di Palu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Pensiun Tak Cukup Biayai Hidup, Lansia  Terus Bekerja

Populasi Lansia Jepang Tertinggi di Dunia

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran Sayangkan Pegawai SPPG Ejek Korban Keracunan MBG di Karo

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Basarnas Tambah 12 Penyelam untuk Cari 126 Korban KM Virgo Transport 8

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

TNI Ringkus Wakil Komandan Batalyon OPM Saat Tiba di Bandara

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Pameran MTQ Nasional 2026 di Jateng Raup Transaksi Rp 2,4 M

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Blokir 1.117 Nopol Kendaraan Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

5 Oktober TNI, Prabowo Resmikan 5 Kodam Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Permen ESDM tentang PLTS Atap Berpotensi Rugikan PLN

by Zamzami Ali
Agustus 19, 2021
in ENERGI
INFOGRAFIS: Ragam Keuntungan PLTS Atap

Ilustrasi pemasangan PLTS Atap. [Dok. PT Len Industri]

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berpotensi merugikan PLN. Ia menegaskan agar rancangan peraturan tersebut segera disempurnakan.

“Isi rancangan Permen (Permen ESDM PLTS Atap) yang ada sekarang ini masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN,” ujar Mulyanto, dalam siaran persnya yang dikutip, Kamis (19/8/2021).

Dijelaskannya, dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.

BacaJuga

Pertamina Blokir 1.117 Nopol Kendaraan Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi

Danantara Investasi Rp 2,8 T Sampah jadi Listrik di Bogor

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Tujuh Jurus Pemda Memperkuat Ketahanan Energi

Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam Kurangi Antrean BBM

Cegah Antrean Panjang, SPBU Terapkan Ganjil Genap Isi BBM Bersubsidi

Menurutnya, ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin merugi, juga melukai rasa keadilan.

“Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, PLN juga harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif.  Karena sekarang ini tarif ekspor-impor sama dengan 1 : 0,65.  Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota,” jelasnya.

Mulyanto menuturkan, harusnya dalam aturan tersebut ada batasan. Misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik. Dengan demikian, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran.

Selain itu, dalam Permen tersebut juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN. Dengan kata lain, sambungnya, pemerintah harus melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri.

“Hal ini, kata perlu diatur agar tidak ada pengusana yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Mulyanto. Pasalnya, Ia melihat saat ini mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya.

Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap. Secara ekonomi, Mulyanto melihat kondisi ini tentu tidak adil. Dimana, pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu, sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik.

Mulyanto berharap, pemerintah harus hati-hati membuat aturan pengganti Permen 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen. Bahkan, sebelum diberlakukan, sebaiknya Kementerian ESDM mengundang semua stakeholder, terutama PLN. Karena dari semua pihak yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan.

“Jangan sampai aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat,” pungkas politikus dapil Banten III itu.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

INFOGRAFIS: Ragam Keuntungan PLTS Atap

Makin Ekonomis, Ini Beleid Baru PLTS Atap

Pemerintah Indonesia sudah menegaskan komitmen penurunan emisi pada momen COP 26 2 November 2021. Indonesia akan dapat berkontribusi lebih cepat...

Kementerian ESDM: 13 Juta Motor Listrik Mengaspal di 2030

Kementerian ESDM mengajak kementerian dan lembaga pemerintahan untuk turut mendukung percepatan program nasional penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)...

Teken Gross Split Blok Selat Panjang, RI Terima Bonus Rp 70 M

Indonesia Harus Ambil Pelajaran dari Krisis Energi di Inggris

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah untuk mencermati betul penyebab krisis energi yang terjadi di Inggris dalam sepekan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In