ASPEK.ID, JAKARTA – Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, proses pelimpahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Brimob. Sejumlah kendaraan taktis (rantis) dikerahkan untuk mengawal rombongan yang membawa tersangka maupun barang bukti.
Don Ritto tiba mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia juga memakai masker hitam saat digiring menuju gedung pemeriksaan. Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, Don Ritto memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu diangkut menggunakan boks kontainer, koper, hingga sebuah brankas kecil. Di antaranya terdapat emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Pelimpahan tersebut menyusul keputusan Kejagung yang menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penerbitan tiga Sprindik itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.
Penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Tiga penyidikan baru itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Don Ritto diduga berperan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait proses penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT ASABRI dan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini ditugaskan menangani penyidikan secara independen, termasuk terhadap perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. []
















