• Latest
  • Trending
5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Angkasa Pura II Sediakan Bilik Penyemprotan Disinfektan Berjalan

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 24.00 WIB

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang sampai 24.00 WIB

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penumpang Gagal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Bisa Refund Tiket 100%

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Kaji Penggabungan Badan Geologi dan BMKG

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo: Takdir Indonesia Berada di Ring of Fire

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

KRI Gajah Mada Disiapkan Jadi Kapal Induk Helikopter

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Ditanggung Pemerintah

by Zamzami Ali
April 11, 2020
in EKONOMI
5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

Ilustrasi obat-obatan.

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia.

Barang yang mendapat kebijakan ini terdiri dari obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan dan pendukung lainnya.

BacaJuga

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

“Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/4).

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah Covid-19 atas impor.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor terkait impor dan pembelian barang di atas yang dilakukan oleh penerima fasilitas.

Selanjutnya Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan wabah Covid-19.

Kemudian Pasal 22 terkait penjualan barang di atas yang dilakukan oleh pihak penjual bertransaksi dengan penerima fasilitas.

Terakhir, Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” tulis DJP.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang...

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan...

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Kantongi Nama Pegawai Pajak Nakal yang Mau Dipecat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam praktik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In