• Latest
  • Trending
3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Gali 200 Titik Bor Air untuk Padamkan Karhutla

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sejumlah Warga AS Ditangkap di Saudi Gegara Rekam Serangan Houthi

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Izinkan Diesel Rusia Masuk Pasar Global

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Ini Rincian Harganya

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Akan Panggil Lagi Menteri Nusron Wahid Pekan Ini

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Malaysia Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Padamkan Karhutla, RI Belum Beri Jawaban

Eks CEO Bukalapak Gabung Canva

Eks CEO Bukalapak Gabung Canva

Bandara Arab Saudi Ditutup Hingga 17 Oktober 2026

Bandara Arab Saudi Ditutup Hingga 17 Oktober 2026

Malam-malam, Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana

Malam-malam, Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana

Qatar Airways Sebut Potensi Penularan Covid-19 di Pesawat Rendah

Qatar Airways dan Emirates Batalkan Penerbangan ke Arab Saudi

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Seskab: 60 Ribu Personel Dikerahkan Padamkan Karhutla

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

by Muhammad Fadhil
September 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam putusan banding, hakim menghapus hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan banding atas perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

BacaJuga

Prabowo Gali 200 Titik Bor Air untuk Padamkan Karhutla

Sejumlah Warga AS Ditangkap di Saudi Gegara Rekam Serangan Houthi

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Izinkan Diesel Rusia Masuk Pasar Global

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Ini Rincian Harganya

KPK Akan Panggil Lagi Menteri Nusron Wahid Pekan Ini

Berdasarkan amar putusan yang dimuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa, yakni Serda Marinir Edi Sudarko, Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap dua terdakwa utama juga dikurangi. Serda Marinir Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 3 tahun. Sementara Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan.

Adapun hukuman terhadap Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa. Terdakwa I dikenai biaya perkara Rp 15 ribu, sedangkan Terdakwa II, III, dan IV masing-masing Rp 20 ribu.

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Serda Marinir Edi Sudarko dan Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka mendapat hukuman lebih ringan. Majelis hakim tingkat pertama menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan keduanya berbeda, meski memiliki pangkat lebih tinggi.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam. Andrie Yunus disiram air keras usai menjadi pembicara dalam siniar bertajuk Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Keempat prajurit yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kemudian diadili dalam perkara tersebut. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

    ASPEK.ID, JAKARTA -   Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sekitar 800 Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Polri dari seluruh Indonesia...

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

  JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola...

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

  ASPEK.ID, JAKARTA -- P HUT ke-81 TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2026, resmi dibatalkan....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In