• Latest
  • Trending
3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

by Muhammad Fadhil
September 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam putusan banding, hakim menghapus hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan banding atas perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

BacaJuga

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Berdasarkan amar putusan yang dimuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa, yakni Serda Marinir Edi Sudarko, Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.

Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap dua terdakwa utama juga dikurangi. Serda Marinir Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 3 tahun. Sementara Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan.

Adapun hukuman terhadap Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa. Terdakwa I dikenai biaya perkara Rp 15 ribu, sedangkan Terdakwa II, III, dan IV masing-masing Rp 20 ribu.

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Serda Marinir Edi Sudarko dan Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka mendapat hukuman lebih ringan. Majelis hakim tingkat pertama menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan keduanya berbeda, meski memiliki pangkat lebih tinggi.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam. Andrie Yunus disiram air keras usai menjadi pembicara dalam siniar bertajuk Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Keempat prajurit yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kemudian diadili dalam perkara tersebut. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

TNI Hormati KPK Usut Keterlibatan 2 Prajuritnya dalam Kasus BNPB

ASPEK.ID, JAKARTA  - Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan...

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana

    ASPEK.ID, JAKARTA -   Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sekitar 800 Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Polri dari seluruh Indonesia...

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

  JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In