ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meluruskan isu soal kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif parkir mobil menjadi Rp 60 ribu per jam. Ia menegaskan angka tersebut bukan merupakan kebijakan resmi Pemprov.
“Rp 60 ribu ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Pramono mengatakan hingga saat ini Pemprov DKI belum mengambil keputusan apa pun terkait perubahan tarif parkir. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut tarif akan dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya bagi masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta dalam memutuskan kebijakan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun soal itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui angka Rp 60 ribu per jam setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Bahkan angka Rp 60 ribu itu saya baru tahu ketika sudah viral,” tambahnya.
Wacana tarif parkir Rp 60 ribu sebelumnya muncul dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan adanya usulan penerapan sistem tarif parkir berdasarkan zonasi.
Dalam usulan itu, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, Senayan, dan sejumlah wilayah di Jakarta Selatan berpotensi dikenakan tarif parkir lebih mahal.
“Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi, Menteng, Senayan, dan beberapa kawasan lain. Tarif ambang batas tertingginya sampai Rp 60 ribu,” kata Jupiter.
Meski demikian, Jupiter menilai usulan tersebut masih perlu dikaji karena dinilai terlalu membebani masyarakat.
“Menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Nggak masuk akal, ngawur itu,” tegasnya.
Saat ini, usulan tarif parkir berbasis zonasi masih sebatas pembahasan di DPRD dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. []















