• Latest
  • Trending

Properti Tak Bisa Lagi Dijual Sembarangan

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Ahmad Muzani Siap Perjuangkan Usulan Aceh ke Pusat

Ketua MPR Yakin IKN Jadi Ibu Kota 2028, Legislatif-Yudikatif Ikut Pindah

Gedung Kemendagri Terbakar, 18 Mobil Damkar Dikerahkan

Balas Dendam Lama, Polisi Ungkap Motif Penikaman Ketua Golkar Nus Kei

Balas Dendam Lama, Polisi Ungkap Motif Penikaman Ketua Golkar Nus Kei

Prabowo Kumpulkan Mendikti hingga Trenggono, Bahas Giant Sea Wall?

Prabowo Kumpulkan Mendikti hingga Trenggono, Bahas Giant Sea Wall?

Presiden Jokowi Bukan Dibuat, Tapi Dipilih Puluhan Juta Rakyat

Presiden Jokowi Bukan Dibuat, Tapi Dipilih Puluhan Juta Rakyat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Properti Tak Bisa Lagi Dijual Sembarangan

by Zamzami Ali
Agustus 26, 2019
in BERITA TERBARU

Ilustrasi maket rumah dipamerkan saat pameran properti di Jakarta. [Antara Foto]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan peraturan baru soal sistem perjanjian jual beli property yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Sebelum melakukan pemasaran, pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun, dan jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjaminan.

Kemudian, beberapa informasi harus disampaikan kepada masyarakat ketika melakukan pemasaran, seperti nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota, nomor sertifikat hak atas tanah, surat dukungan dari bank/bukan bank, dan nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum.

BacaJuga

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan juga harus ada nomor dan tanggal penerbitan izin, rencana tapak perumahan atau rumah susun, dan spesifikasi bangunan atau denah rumah.

Proses PPJB juga baru bisa dilakukan setelah pengembang memenuhi beberapa persyaratan, yakni status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB), ketersediaan prasarana dan sarana, serta bangunan paling sedikit sudah mencapai 20 persen.

Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, peraturan baru ini sekaligus mencabut dua beleid sebelumnya, yakni Kepmen 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmen 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Aturan yang diterbitkan pada 12 Juli 2019 dan diundangkan pada 18 Juli 2019 ini akan menjadi landasan bagi pengembang dalam melakukan pemasaran dan PPJB.

Sistem PPJB yang dimaksud berlaku untuk rumah pribadi, rumah deret dan rumah susun (rusun). Sementara itu pelaku pembangunan dalam sistem PPJB atau pengembang terdiri dari perseorangan dan badan hukum.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Survei:  Harga Rumah Tapak Naik di Kuartal II-2021

Harga Rumah di Atas Rp1 Miliar Diminati

Kenaikan harga rumah di Indonesia, khususnya di wilayah metropolitan seperti Jabodetabek tidak menyurutkan minat masyarakat untuk membeli rumah Rp1 miliar....

Selama Covid, Penjualan  Aparteman Naik 100% di Jakarta

Investasi Properti, Rumah atau Apartemen?

Investasi properti menjadi pilihan banyak orang untuk menanamkan dananya, lantaran sangat menjanjikan. Pasalnya investasi properti dianggap lebih stabil bahkan cenderung...

BTN: Perumahan Bisnis Tangguh Ketika Pandemi

Properti di Jakarta Tidak Terganggu Meski IKN Pindah

Pasar properti di Jakarta tetap bertumbuh, khususnya dari segi harga meski pemerintah bakal memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In