• Latest
  • Trending

Properti Tak Bisa Lagi Dijual Sembarangan

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Properti Tak Bisa Lagi Dijual Sembarangan

by Zamzami Ali
Agustus 26, 2019
in BERITA TERBARU

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan peraturan baru soal sistem perjanjian jual beli property yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Sebelum melakukan pemasaran, pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun, dan jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjaminan.

Kemudian, beberapa informasi harus disampaikan kepada masyarakat ketika melakukan pemasaran, seperti nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota, nomor sertifikat hak atas tanah, surat dukungan dari bank/bukan bank, dan nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum.

BacaJuga

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Selain itu, mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan juga harus ada nomor dan tanggal penerbitan izin, rencana tapak perumahan atau rumah susun, dan spesifikasi bangunan atau denah rumah.

Proses PPJB juga baru bisa dilakukan setelah pengembang memenuhi beberapa persyaratan, yakni status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB), ketersediaan prasarana dan sarana, serta bangunan paling sedikit sudah mencapai 20 persen.

Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, peraturan baru ini sekaligus mencabut dua beleid sebelumnya, yakni Kepmen 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmen 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Aturan yang diterbitkan pada 12 Juli 2019 dan diundangkan pada 18 Juli 2019 ini akan menjadi landasan bagi pengembang dalam melakukan pemasaran dan PPJB.

Sistem PPJB yang dimaksud berlaku untuk rumah pribadi, rumah deret dan rumah susun (rusun). Sementara itu pelaku pembangunan dalam sistem PPJB atau pengembang terdiri dari perseorangan dan badan hukum.

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Survei:  Harga Rumah Tapak Naik di Kuartal II-2021

Harga Rumah di Atas Rp1 Miliar Diminati

Kenaikan harga rumah di Indonesia, khususnya di wilayah metropolitan seperti Jabodetabek tidak menyurutkan minat masyarakat untuk membeli rumah Rp1 miliar....

Selama Covid, Penjualan  Aparteman Naik 100% di Jakarta

Investasi Properti, Rumah atau Apartemen?

Investasi properti menjadi pilihan banyak orang untuk menanamkan dananya, lantaran sangat menjanjikan. Pasalnya investasi properti dianggap lebih stabil bahkan cenderung...

BTN: Perumahan Bisnis Tangguh Ketika Pandemi

Properti di Jakarta Tidak Terganggu Meski IKN Pindah

Pasar properti di Jakarta tetap bertumbuh, khususnya dari segi harga meski pemerintah bakal memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In