• Latest
  • Trending
PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Setujui RUU APBN 2027 Disahkan Jadi UU

Bandara Dhoho Kediri Resmi Dikelola Penuh Anak Usaha Gudang Garam

Bandara Dhoho Kediri Resmi Dikelola Penuh Anak Usaha Gudang Garam

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Rupiah Kembali ke Rp 18.000 Per Dolar AS

172 Mahasiswa PPDS Universitas Airlangga Keracunan Massal

172 Mahasiswa PPDS Universitas Airlangga Keracunan Massal

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Kembali Turun, Buyback Anjlok Rp 47 Ribu

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

5 WN Malaysia Ditangkap Bawa 5 Kg Etomidate dalam Sepatu di Soetta

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Tembus Rp 18.000 Lagi Pagi Ini

Respons Tan Cheng Hoe Usai Malaysia Gagal Tundukkan 10 Pemain Indonesia

Respons Tan Cheng Hoe Usai Malaysia Gagal Tundukkan 10 Pemain Indonesia

PT Bukit Asam Tbk Tambah Utang Rp6 Triliun dari BRI dan Mandiri

PT Bukit Asam Tbk Tambah Utang Rp6 Triliun dari BRI dan Mandiri

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

by REDAKSI
Agustus 4, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS
PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

Hak Jawab PT Multi Artha Pratama atas Artikel Profil Tan Kian

PT Multi Artha Pratama Membantah Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

PT Multi Artha Pratama membantah bagian artikel yang menyebut Tan Kian dikenal melalui kelompok usaha Multi Artha Pratama.

BacaJuga

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

DPR Setujui RUU APBN 2027 Disahkan Jadi UU

Bandara Dhoho Kediri Resmi Dikelola Penuh Anak Usaha Gudang Garam

Rupiah Kembali ke Rp 18.000 Per Dolar AS

Yang tayang sebelumnya di berita ini:

Polisi Amankan Konglomerat Tan Kian Dalam Dugaan Kasus ini

Perusahaan menegaskan tidak mempunyai hubungan hukum maupun hubungan bisnis dengan Tan Kian. PT Multi Artha Pratama juga menyatakan tidak mengenal Tan Kian dan bukan merupakan kelompok usaha atau bisnis milik Tan Kian.

“PT Multi Artha Pratama tidak memiliki hubungan hukum dan/atau tidak mengenal siapa Tan Kian serta PT Multi Artha Pratama bukanlah imperium bisnis milik Tan Kian,” demikian pernyataan perusahaan dalam surat hak jawab tersebut.

Menurut PT Multi Artha Pratama, penyebutan nama perusahaan dalam konteks tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Perusahaan menilai informasi itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan merugikan nama baik PT Multi Artha Pratama.

PT Multi Artha Pratama Membantah Terlibat dalam Perkara

PT Multi Artha Pratama juga membantah mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang disebut dalam artikel tersebut.

“PT Multi Artha Pratama secara nyata-nyata tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut Tan Kian,” tulis perusahaan.

PT Multi Artha Pratama menyatakan hingga surat hak jawab disampaikan, perusahaan tidak pernah menerima surat, laporan, panggilan, maupun permintaan keterangan dari pihak kepolisian berkaitan dengan perkara Tan Kian.

Atas dasar itu, perusahaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian maupun perkara yang menjadi pokok pemberitaan.

PT Multi Artha Pratama Meminta Koreksi dan Permintaan Maaf

Dalam suratnya, PT Multi Artha Pratama menilai redaksi seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan sebelum menerbitkan informasi yang menghubungkan PT Multi Artha Pratama dengan Tan Kian.

Perusahaan meminta mencabut atau menghapus artikel yang dipersoalkan dan menyampaikan permintaan maaf. Permintaan tersebut disampaikan dengan batas waktu tujuh hari sejak tanggal surat.

PT Multi Artha Pratama menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut terhadap perusahaan serta meluruskan informasi yang telah diterima masyarakat.

Sikap dan Koreksi Redaksi aspek.id

Redaksi aspek.id menghormati hak jawab yang disampaikan PT Multi Artha Pratama. Setelah menerima dan mempelajari surat tersebut, redaksi melakukan koreksi terhadap bagian artikel yang menghubungkan Tan Kian dengan PT Multi Artha Pratama.

Redaksi aspek.id memohon maaf kepada PT Multi Artha Pratama dan masyarakat pembaca atas ketidakakuratan pada bagian yang menghubungkan nama perusahaan dengan Tan Kian.

Koreksi dan permintaan maaf redaksi secara khusus berkaitan dengan penyebutan PT Multi Artha Pratama dalam artikel tersebut.

Redaksi aspek.id menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. 

Artikel ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab PT Multi Artha Pratama atas pemberitaan yang dimaksud. Redaksi juga telah melakukan evaluasi terhadap artikel tersebut sesuai mekanisme editorial yang berlaku.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

ASPEK.ID, JAKARTA - Komite IV DPD RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23...

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

ASPEK.ID, SEMARANG - Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat...

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

  ASPEK.ID, BALI - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan memindahkan aktivitas perikanan di Pelabuhan Benoa ke...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In