• Latest
  • Trending

Rampasan Korupsi dan Setoran Gratifikasi Masuk PNBP KPK

Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Deretan Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Usai RUPS

Ini Komisaris & Direksi Baru PT Pegadaian

Ini Komisaris & Direksi Baru PT Pegadaian

Susunan Terbaru Direksi Pertamina International Shipping

Susunan Terbaru Direksi Pertamina International Shipping

PHE WMO Operasikan Kembali Anjungan PHE 12

Denny JA dan Qodari Dikabarkan Bakal Jadi Komisaris di PHE

Pertamina Group Buka Lowongan BPS 2021 Untuk Fresh Graduate

Jajaran Direksi Baru Subholding & Anak Usaha Pertamina

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Rampasan Korupsi dan Setoran Gratifikasi Masuk PNBP KPK

by Zamzami Ali
Agustus 22, 2019
in BERITA TERBARU

ASPEK.ID, JAKARTA – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2019 ini disebutkan, jenis PNBP yang berlaku pada KPK meliputi penerimaan dari:

  1. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  2. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  3. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
  4. pembayaran denda tindak pidana korupsi;
  5. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
  6. pembayaran biaya perkara;
  7. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  8. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  9. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
  10. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan PNBP yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

BacaJuga

Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Deretan Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Usai RUPS

Ini Komisaris & Direksi Baru PT Pegadaian

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan PNBP berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan KPK.

Sedangkan Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan KPK dan wajib disetor ke Kas Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

84 Warga Daftar Jadi Capim dan Dewas KPK

Jakarta - Masa pendaftaran seleksi calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menyisakan waktu sepekan...

22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara di Jakarta, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Jokowi menolak berkomentar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani. Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum....

22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

KPK Minta Maaf ke TNI di OTT Kabasarnas

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Ketua GP Ansor Tommy Darmadi Diangkat Jadi Komisaris PLN Icon Plus

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In