• Latest
  • Trending

Rampasan Korupsi dan Setoran Gratifikasi Masuk PNBP KPK

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR 42-500

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Fadli Zon Usul Insentif Pajak Buat Pengusaha yang Peduli Budaya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World Rally Championship

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Tertahan Semak di Pinggir Air Terjun, Jenazah Diduga Pramugari ATR Berhasil Dievakuasi

Tertahan Semak di Pinggir Air Terjun, Jenazah Diduga Pramugari ATR Berhasil Dievakuasi

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Prabowo di WEF: Tanpa Perdamaian, Tak Akan Ada Kemakmuran

Prabowo di WEF: Tanpa Perdamaian, Tak Akan Ada Kemakmuran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Rampasan Korupsi dan Setoran Gratifikasi Masuk PNBP KPK

by Zamzami Ali
Agustus 22, 2019
in BERITA TERBARU

ASPEK.ID, JAKARTA – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2019 ini disebutkan, jenis PNBP yang berlaku pada KPK meliputi penerimaan dari:

  1. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  2. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  3. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
  4. pembayaran denda tindak pidana korupsi;
  5. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
  6. pembayaran biaya perkara;
  7. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  8. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  9. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
  10. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan PNBP yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

BacaJuga

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Fadli Zon Usul Insentif Pajak Buat Pengusaha yang Peduli Budaya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan PNBP berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan KPK.

Sedangkan Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan KPK dan wajib disetor ke Kas Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Bapermades Digeledah, KPK Dalami Jejak Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag dan Bos Agen Travel

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Rute Blok M-Balai Kota, Gratis Hingga 3 Bulan

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR 42-500

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In