ASPEK.ID, JAKARTA – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2019 ini disebutkan, jenis PNBP yang berlaku pada KPK meliputi penerimaan dari:
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
- pembayaran biaya perkara;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
- hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan PNBP yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan PNBP berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan KPK.
Sedangkan Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan KPK dan wajib disetor ke Kas Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.